
SKK Migas mengadakan acara Kuliah Umum SKK Migas Goes to Campus yang diselenggarakan pada tanggal 24 Novermber 2017 di Fakultas Teknik UGM. Dalam kesempatan ini, Bapak Agoes Sapto Raharjo selaku Kepala Unit Percepatan Proyek Tangguh Train-3, Bidang Operasi berbicara mengenai Constitution & Legal Framework.
Yang mendasari kegiatan Migas di Indonesia adalah sesuai dengan UUD 1945 dimana hal-hal yang dianggap vital dan menyangkut harkat hidup orang banyak, harus dikendalikan oleh negara. Darat, laut dan semua yang terkandung didalamnya adalah milik negara.
“Kita mempunyai resource, kita juga mempunyai keahlian dan teknologi, akan tetapi terkadang kita membutuhkan tenaga ahli dari luar negeri. Bahkan kita juga membutuhkan investor asing untuk membiayai eksplorasi Migas kita. Untuk itulah, prinsip dasar diatas sangat penting untuk dijadikan landasan dalam kita mengolah Migas dalam negeri”, kata beliau di awal perkuliahan.
Skematik kontrak-kontrak kerjasama perlu dibuat antara pemerintah dengan para investor. Selama ini bangsa Indonesia menggunakan skema yaitu host production, diangkut kepada pemerintah, dan hasilnya dibagi antara pemerintah dengan investor atau sering disebut dengan gross split. Pemerintah memberikan hak kepada investor adalah sebatas hak operasi (sebagai operator), bukan hak penguasaan.
Framework bisnis proses Migas di Indonesia, dilakukan oleh Dirjen Migas, SKK Migas, BPHMigas, Pertamina dan Investor. Kegiatan Migas diawali dengan penawaran wilayah kerja oleh Kemeterian ESDM kepada investor berdasarkan data-data yang dimiliki oleh pemerintah. Kemudian wilayah itu ditenderkan, dan pemenangnya akan mulai kegiatan evaluasi, misalnya survey, dan drilling untuk melihat cadangan-cadangan Migas. Dari hasil survey tersebut, apabila investor menemukan sesuatu yang menguntungkan, maka mereka akan mengajukan proposal. Dan dibuatlah suatu kontrak antara pemerintah dengan investor. Kemudian kegiatan dimulai, dengan pengawasan dari SKK Migas.
Tugas SKK Migas antara lain adalah memberikan masukan kepada Menteri tentang daerah-daerah drilling, model-model kerjasama dengan investor, memberikan evaluasi dan rencana pengembangan suatu wilayah migas dll.
SKK Migas senantiasa melakukan pre control, current control dan post control. Dalam pre control, kegiatan yang dilakukan misalnya, SKK Migas melakukan evaluasi daerah yang akan dieksplorasi, menghitung biaya eksplorasi dll. Dalam current control, SKK Migas melihat peralatan dan teknologi apakah harus diambil dari luar negeri, kemudian sebelum investor mengambil hak cost recovery, SKK Migas akan mengevaluasi apakah yang dibangun dalam eksplorasi sudah sesuai dengan kontrak awal. Tahap post recovery, akan dilihat perhitungan keuntungan apakah sudah sesuai atau belum.
Dalam pelaksanaan, hasil yang didapat pertama kali, akan diambil terlebih dahulu oleh investor untuk membayar semua biaya yang sudah dikeluarkan dalam proses awal eksplorasi. Setelah itu, barulah, hasil selanjutnya akan dibagi antara investor dengan pemerintah.
Wilayah kerja yang ditangani SKK Migas adalah sebanyak 264 wilayah kerja. Meliputi wilayah darat sebanyak 143, laut 87, dan meliputi keduanya sebanyak 34. Mengingat semakin berkurangnya cadangan minyak, maka kita harus meningkatkan perekonomian negara melalui cadangan Gas. “Untuk itulah tugas adik-adik mahasiswa generasi setelah saya, agar bisa mewujudkan cita-cita bangsa ini”, tutupnya di akhir kuliah.